Pengadilan Negeri Cibinong telah menjatuhkan vonis kepada Armor Toreador, terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebgram Cut Intan Nabila. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 4,5 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025, hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam penjatuhan vonis tersebut. Pertama, hakim menganggap tindakan Armor sebagai seorang publik figur yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, namun malah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Tindakannya yang berulang kali juga berdampak pada psikologis anak-anak mereka, yang mengalami trauma akibat kekerasan tersebut.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma pada anak-anaknya,” kata hakim ketua dalam putusannya.
Namun, majelis hakim juga mencatat beberapa faktor yang meringankan hukuman bagi Armor. Selama proses persidangan, Armor bersikap sopan dan kooperatif. Selain itu, Armor belum pernah dihukum sebelumnya dan mendapat pengampunan dari korban, yaitu Cut Intan Nabila, yang memaafkan perbuatan suaminya.
Meskipun dihukum 4,5 tahun penjara, vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal-pasal berlapis. Jaksa menuntutnya dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Armor juga dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Dengan vonis ini, kasus KDRT yang melibatkan selebgram Cut Intan Nabila dan Armor Toreador akhirnya menemukan titik terang, meskipun proses hukum masih bisa berlanjut melalui upaya hukum lainnya.