Seorang selebgram dari Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan mempromosikan situs judi online. Aksi promosi produk ilegal tersebut berujung pada penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian.
Selebgram berinisial DIN ini mempromosikan situs judi online melalui Insta Story-nya. Polisi yang tengah melakukan patroli siber menemukan unggahan tersebut, yang akhirnya menjadi bukti kuat untuk menangkapnya. Tersangka ditangkap pada Senin (28/10) sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim dari Sat Reskrim Polres Majalengka.
“Kami menemukan aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan tersangka ketika sedang melakukan patroli siber. Tersangka langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Tito Witular, Kasat Reskrim Polres Majalengka, Rabu (30/10/2024).
Menurut Tito, DIN baru memulai promosi judi online beberapa hari sebelumnya, tepatnya sejak tanggal 24 Oktober 2024. Iklan situs tersebut ditayangkan pada Instagram Story akun selebgram tersebut.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 24 Oktober. Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya.
DIN menerima bayaran antara Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Ia mengaku menerima endorse itu sebagai tambahan penghasilan.
“Bayaran yang di dapatkan 150-200rb setiap minggu dari promosi judi online. Tersangka memang memiliki pekerjaan lain, namun promosi ini dilakukan untuk menambah pemasukan bagi kebutuhan sehari-hari,” jelas Tito.
Atas perbuatannya, DIN dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Selain menangkap DIN, polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut situs judi online tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs tersebut.
“Kami telah berkirim surat ke Kemenkominfo untuk menindaklanjuti dan memblokir situs judi online tersebut. Saat ini, tim kami masih menelusuri asal situs dan server yang digunakan,” jelas Indra.
Indra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas perjudian online di wilayah Majalengka. Patroli siber akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan promosi situs-situs perjudian ilegal di daerah tersebut.
“Pemberantasan judi online kini menjadi prioritas nasional sesuai instruksi dari Kapolri, dan kami bertekad untuk sepenuhnya menindak praktik perjudian daring di wilayah Majalengka,” pungkasnya.