Tag Archives: judi online

Selebgram Muda Cirebon Tersandung Judi Online, Hukuman 2 Tahun Menanti

Seorang selebgram muda asal Kabupaten Cirebon, berinisial RMP, harus menghadapi hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti terlibat dalam promosi judi online. Kasus ini menambah deretan panjang figur publik yang terlibat dalam aktivitas ilegal melalui media sosial.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa RMP adalah wanita berusia 18 tahun yang berasal dari Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. “Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon,” ujar Yudhi pada Selasa (31/12/2024).

Vonis dan Denda untuk RMP

Dalam sidang putusan, RMP dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama empat bulan penjara.

“Yang bersangkutan terbukti bersalah karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya,” tambah Yudhi.

Terbongkar dari Patroli Siber

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa keterlibatan RMP dalam kasus ini pertama kali terdeteksi melalui patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon.

“Ini adalah pengungkapan kasus pertama terkait promosi judi online di media sosial dalam beberapa tahun terakhir,” jelas Sumarni.

RMP diketahui menggunakan akun Instagram miliknya, yang memiliki sekitar 6.000 pengikut, untuk mempromosikan berbagai situs judi online. Setiap promosi dilakukan melalui Instagram Story dan diikat dengan kontrak mingguan oleh admin situs judi dengan bayaran Rp200 ribu per minggu.

Barang Bukti dan Penangkapan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone yang digunakan RMP untuk mempromosikan situs judi, serta tangkapan layar aktivitas promosi di media sosial.

“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya. Kami menemukan barang bukti berupa perangkat elektronik dan tangkapan layar yang memperlihatkan aktivitas promosi situs judi online,” ungkap Kombes Pol Sumarni.

Salah satu situs judi online yang dipromosikan oleh RMP adalah “Mamba Win”, yang sering ia tampilkan di Instagram Story-nya.

Dampak dan Upaya Pencegahan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorsement. Promosi aktivitas ilegal, seperti judi online, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Polresta Cirebon berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat lebih sadar akan risiko hukum yang dapat timbul akibat aktivitas promosi yang melanggar hukum. “Kami akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali,” tutup Sumarni.

5 Selebgram Cimahi dan Bandung Barat Ditangkap Akibat Terlibat Afiliator Judi Online

Lima selebgram asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kini menghadapi ancaman serius setelah diketahui mempromosikan situs judi online melalui media sosial mereka. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam denda hingga Rp 10 miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun.

Kelima selebgram yang terlibat, yaitu Septian alias Dara, Dhea, Nadya, Senli, dan Aurel, ditahan oleh pihak Polres Cimahi setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan di akun media sosial mereka.

“Saat melakukan patroli siber, kami menemukan sejumlah akun yang mengarahkan pengguna ke situs judi online melalui tautan yang disisipkan di story. Ketika tautan tersebut diakses, langsung terhubung dengan platform judi,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa kelima selebgram ini sering menyisipkan tautan judi online dalam story mereka, bahkan di tengah konten sehari-hari seperti aktivitas memasak atau berbelanja. “Misalnya, dalam story mereka yang menunjukkan kegiatan harian, terdapat tautan yang, saat diklik, mengarah langsung ke situs judi online, sehingga membuat banyak orang tertarik untuk ikut,” lanjutnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para selebgram ini bertindak sebagai afiliator bagi seorang bandar judi online, dengan bayaran yang diterima setiap dua minggu langsung melalui transfer ke rekening mereka.

Peran mereka adalah mempromosikan situs judi online tersebut melalui media sosial, dengan imbalan sebesar Rp 450 ribu setiap 15 hari. “Tugas mereka hanya memasang tautan di story Instagram, dan mereka mendapatkan bayaran sekitar Rp 450 ribu setiap dua minggu. Mereka tidak ditugaskan untuk mencari korban, hanya mempromosikan,” jelas Tri.

Dalam pengakuan mereka, para selebgram tersebut menyebutkan bahwa mereka direkrut melalui pesan langsung (DM) oleh pihak bandar yang menawarkan pekerjaan sebagai afiliator. Dara, salah satu selebgram yang terlibat, menyatakan telah mendapatkan sekitar Rp 11,7 juta dari aktivitas ini selama enam bulan. “Sudah sekitar enam bulan, dihubungi lewat DM. Dari pekerjaan ini saya mendapat Rp 11,7 juta, yang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Dara.

Senli, selebgram lain yang baru tiga bulan berperan sebagai afiliator, mengaku telah menerima sekitar Rp 2 juta. “Saya ikut melakukan baru 2 bulan di hubungi lewat DM. Sampai sekarang sudah mendapatkan sekitar dua jutaan,” jelas Senli.

Akibat dari tindakan mereka, kelima selebgram tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal bagi mereka adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Selebgram Terjerat Hukum Akibat Iklan Produk Haram, Begini Kronologinya

Seorang selebgram dari Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan mempromosikan situs judi online. Aksi promosi produk ilegal tersebut berujung pada penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian.

Selebgram berinisial DIN ini mempromosikan situs judi online melalui Insta Story-nya. Polisi yang tengah melakukan patroli siber menemukan unggahan tersebut, yang akhirnya menjadi bukti kuat untuk menangkapnya. Tersangka ditangkap pada Senin (28/10) sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim dari Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Kami menemukan aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan tersangka ketika sedang melakukan patroli siber. Tersangka langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Tito Witular, Kasat Reskrim Polres Majalengka, Rabu (30/10/2024).

Menurut Tito, DIN baru memulai promosi judi online beberapa hari sebelumnya, tepatnya sejak tanggal 24 Oktober 2024. Iklan situs tersebut ditayangkan pada Instagram Story akun selebgram tersebut.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 24 Oktober. Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya.

DIN menerima bayaran antara Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Ia mengaku menerima endorse itu sebagai tambahan penghasilan.

“Bayaran yang di dapatkan 150-200rb setiap minggu dari promosi judi online. Tersangka memang memiliki pekerjaan lain, namun promosi ini dilakukan untuk menambah pemasukan bagi kebutuhan sehari-hari,” jelas Tito.

Atas perbuatannya, DIN dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Selain menangkap DIN, polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut situs judi online tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs tersebut.

“Kami telah berkirim surat ke Kemenkominfo untuk menindaklanjuti dan memblokir situs judi online tersebut. Saat ini, tim kami masih menelusuri asal situs dan server yang digunakan,” jelas Indra.

Indra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas perjudian online di wilayah Majalengka. Patroli siber akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan promosi situs-situs perjudian ilegal di daerah tersebut.

“Pemberantasan judi online kini menjadi prioritas nasional sesuai instruksi dari Kapolri, dan kami bertekad untuk sepenuhnya menindak praktik perjudian daring di wilayah Majalengka,” pungkasnya.

Lee Jin Ho Knowing Brothers Terlilit Utang Judi Online, Jimin BTS Dan Sederet Artis Pun Ikut Jadi Korban

Seoul – Lee Jin Ho, salah satu anggota dari program variety show “Knowing Brothers,” dilaporkan terlibat dalam skandal utang judi online yang menghebohkan dunia hiburan Korea Selatan. Dalam berita terbaru, Jimin dari BTS dan sejumlah artis lainnya dikabarkan menjadi korban dalam kasus ini.

Menurut laporan media, Lee Jin Ho diduga terlibat dalam praktik judi online yang mengakibatkan utang besar. Sumber dari industri menyebutkan bahwa ia berhutang mencapai miliaran won, dan terpaksa menarik perhatian artis lain untuk membantunya. “Ia terlibat dalam permainan judi yang tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga mengancam reputasi orang lain,” ungkap seorang sumber.

Skandal ini semakin memanas ketika Jimin BTS dan beberapa artis lain dilaporkan terjebak dalam situasi ini. Meskipun tidak terlibat langsung, nama mereka muncul dalam kasus tersebut, membuat para penggemar khawatir. “Kami mendukung Jimin, tetapi situasi ini sangat mengkhawatirkan,” tulis salah satu penggemar di media sosial.

Agensi yang menaungi Lee Jin Ho dan Jimin telah merilis pernyataan resmi terkait masalah ini. “Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai tuduhan ini. Kami berharap agar semua pihak dapat bersabar dan tidak membuat spekulasi,” bunyi pernyataan tersebut. Agensi menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ada pihak yang merugikan nama baik artis.

Kabar ini menuai reaksi beragam dari publik. Banyak yang mengecam tindakan judi yang merugikan banyak pihak, sementara yang lain memberikan dukungan kepada Jimin dan artis yang terlibat. “Kami tidak ingin artis kesayangan kami terpengaruh oleh masalah seperti ini,” komentar salah satu penggemar di forum online.

Kesimpulan
Skandal ini menjadi pengingat akan tantangan yang dihadapi oleh para artis di industri hiburan. Diharapkan, pihak berwenang segera menyelesaikan kasus ini agar reputasi para artis yang tidak terlibat dapat tetap terjaga.