Sandra Dewi hadir kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) timah oleh PT Timah pada tahun 2015 hingga 2022, dengan suaminya, Harvey Moeis, sebagai salah satu terdakwa.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. Dalam dakwaan, Harvey Moeis dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi bisnis timah.
Dana yang diduga dari hasil korupsi tersebut dilaporkan digunakan Harvey untuk membeli berbagai mobil mewah, termasuk Mini Cooper, Toyota Alphard Vellfire, Rolls Royce, Porsche, hingga Ferrari. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung telah memberikan klarifikasi mengenai barang-barang mewah yang disita.
Dilansir dari Antara, Sandra Dewi memberikan kesaksian di hadapan hakim, menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam keputusan pembelian mobil-mobil mewah milik suaminya yang saat ini telah disita oleh Kejaksaan Agung.
“Semua mal itu dibayar sendiri oleh suami saya menggunakan uangnya pribadi. Saya sama sekali tidak tahu menahu,” jelas bintang sinetron Cinta Indah tersebut. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah pelat nomor salah satu mobil mewah tersebut, yaitu 883-SDW, yang merujuk pada inisial nama Sandra Dewi.
Sandra Dewi juga mengonfirmasi bahwa mobil Mini Cooper milik suaminya, yang kini telah disita, memang menggunakan pelat nomor khusus dengan inisial SDW sebagai tanda identitas.
Harvey Moeis, yang turut hadir dalam persidangan, mengakui di hadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, bahwa dia sendiri yang melakukan pembelian semua kendaraan mewah tersebut.
“Saya yang membelinya, Yang Mulia,” kata Harvey dengan tegas saat ditanya mengenai sumber dana yang digunakan untuk membeli mobil-mobil tersebut. Pada sidang ini, Sandra Dewi juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik, guna membantah klaim bahwa aset-aset mewah tersebut diperoleh dari hasil korupsi yang diduga melibatkan suaminya.
Hakim Eko Aryanto sebelumnya telah menyatakan bahwa Sandra Dewi akan dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian lebih lanjut dalam sidang terkait dugaan TPPU. “Sandra Dewi akan kembali dengan membawa pembuktian terbalik . Kami akan memberikan kesempatan agar kasus ini diproses dengan adil,” ujar Eko.