Kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan seorang selebgram asal Aceh berinisial MD alias ML (32) kini memasuki babak baru. Berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke persidangan.
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Kami sudah melakukan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kompol Ade Gita Rachmadi B, Kasubdit Siber Polda Aceh, Kamis (5/12/2024).
Proses Hukum Berlanjut
MD kini telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama sejumlah barang bukti yang mendukung kasus tersebut.
“Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui akun media sosialnya. Video tersebut telah viral dan ditonton oleh 3.400 orang,” tambah Ade.
Kasus ini bermula ketika MD diduga menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya. Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, yang turut melihat videonya viral di media sosial.
Ancaman Hukuman
MD diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang terkait teknologi informasi dan pornografi, yaitu:
- Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
- Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
MD, yang pernah menjadi calon anggota DPR Aceh dari salah satu partai nasional, ditangkap pada Oktober 2024 setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran konten asusila. Insiden tersebut terjadi saat MD melakukan siaran langsung di TikTok, yang kemudian menarik perhatian banyak orang.
Video yang diunggahnya menjadi viral, tidak hanya membuat geger masyarakat, tetapi juga sampai ke korban yang melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan sesuai dengan aturan hukum. Penyebaran konten asusila tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Proses persidangan terhadap MD diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas.