Seorang selebgram asal Pekanbaru bernama Cut Salsa, yang dikenal dengan nama Salsa Bila Alwan (21), kini terlibat masalah hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Setelah melalui penyelidikan panjang, status Salsa resmi berubah menjadi tersangka. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh ibu korban, berinisial WM, ke Polresta Pekanbaru.
Proses hukum kasus ini telah berjalan sejak tahun lalu setelah WM mengajukan laporan. Meskipun memakan waktu cukup lama, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap pada Desember 2024. Pada Kamis (19/12/2024), berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, menjelaskan bahwa Salsa diduga melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kami telah menerima pelimpahan tahap kedua, termasuk tersangka dan barang bukti,” ungkapnya. Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk membawa kasus ini ke pengadilan,” ujar Arief.
Meski telah menjadi tersangka, Salsa tidak menjalani penahanan oleh polisi maupun pihak kejaksaan. Hal ini karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga tersangka. Keluarga memberikan jaminan bahwa Salsa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, Salsa tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Islam Riau (UIR).
Kasus ini semakin rumit karena adanya hubungan keluarga antara Salsa dan korban, berinisial AHM. Bahkan, Salsa juga melaporkan balik AHM atas dugaan penganiayaan serupa. Laporan balik ini kini dalam tahap penyidikan di Polresta Pekanbaru.
Arief Yunandi menambahkan bahwa kejaksaan akan segera menyusun surat dakwaan dan menyerahkan kasus ini ke pengadilan. “Langkah hukum berikutnya akan dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena melibatkan seorang selebgram yang memiliki pengaruh di media sosial. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur, guna memastikan keadilan ditegakkan dengan profesionalisme.