Tag Archives: Transparansi Publik

KPK Verifikasi Laporan Harta Raffi Ahmad: Transparansi Pejabat Jadi Sorotan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memverifikasi laporan harta kekayaan yang diajukan oleh Raffi Ahmad, utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Meski laporan kekayaan dan aset dari sosok yang dikenal sebagai Sultan Andara ini telah diterima, proses verifikasi tetap berjalan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat kuasa, untuk melengkapi proses tersebut.

Di sisi lain, KPK juga menyampaikan bahwa beberapa pejabat di lingkup Presiden belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 15 pejabat yang meliputi utusan khusus, penasihat, dan staf khusus Presiden, delapan di antaranya belum menyerahkan laporan kekayaan mereka. Situasi ini menjadi sorotan publik mengingat LHKPN merupakan alat penting dalam upaya mencegah korupsi.

“LHKPN merupakan upaya transparansi yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengawasi kepemilikan aset dan harta para pejabat publik. Ini penting untuk menjaga integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, sekitar 72 persen anggota Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka. Dari 124 pejabat yang diwajibkan melapor, 44 telah memenuhi kewajiban tersebut. Sementara itu, dari 57 pejabat setingkat Wakil Menteri dan pejabat di lembaga setingkat kementerian, baru 38 orang yang menyerahkan laporan.

KPK mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian LHKPN bagi pejabat yang mendukung Presiden Prabowo adalah 21 Januari 2025. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar pejabat yang belum melapor segera memenuhi kewajiban ini.

Ketentuan LHKPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mewajibkan semua penyelenggara negara, termasuk pejabat pemerintah, gubernur, dan pejabat negara lainnya, untuk melaporkan harta kekayaannya. Apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan, KPK menyatakan siap memberikan bantuan dan pendampingan.

“Kami siap membantu jika ada kendala dalam pengisian LHKPN, sehingga laporan dapat disampaikan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,” tambah Budi Prasetyo.

Melalui proses verifikasi dan pengawasan terhadap LHKPN, diharapkan transparansi dan akuntabilitas para pejabat publik dapat terus ditingkatkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kekayaan negara.