Tag Archives: Berita Selebgram

Tarif Endorse Rp180 Juta Lampaui Fuji, Jennifer Coppen: Yang Mahal Anak Gue

Jennifer Coppen, selebgram dan influencer terkenal, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah kabar tentang tarif endorse-nya yang mencapai angka fantastis. Dalam sebuah postingan yang menghebohkan, Jennifer diketahui mengenakan tarif endorse sebesar Rp180 juta untuk satu kali posting di media sosial, baik itu di TikTok maupun Instagram Reels. Angka ini bahkan melebihi tarif endorse Fuji, yang kabarnya hanya sekitar Rp100 juta.

Tarif yang tinggi ini terungkap melalui pengakuan Gufron Syarif, CEO dan pendiri dari HAUS!, yang mengungkapkan besaran angka tersebut kepada publik. Tak lama setelah itu, Jennifer Coppen memberikan klarifikasi langsung melalui siaran TikTok untuk menjawab berbagai tanggapan dari netizen terkait tarif endorse yang dianggapnya sangat mahal.

“Yang Mahal Bukan Saya, Tapi Anak Saya”

Dalam siaran langsung tersebut, Jennifer mengungkapkan dengan tegas bahwa tarif endorse-nya bukanlah semata-mata untuk dirinya sendiri. “Lu tau nggak sih, endorse gue semahal itu, yang mahal bukan gue,” ujar Jennifer dengan santai, membela diri atas tuduhan bahwa harga endorse-nya yang tinggi terlalu berlebihan.

Jennifer menjelaskan bahwa meskipun tarif endorse-nya terkesan sangat mahal, hanya sedikit dari uang tersebut yang masuk ke kantong pribadinya. Ia mengaku bahwa sebagian besar uang dari tarif endorse itu diberikan kepada putri semata wayangnya, Kamari Sky Wassink. “Rp175 juta-nya buat Kamari, Rp5 juta-nya buat gue. Yang mahal bukan gue, yang mahal anak gue,” jelas Jennifer, menambahkan bahwa segala penghasilan besar ini untuk memastikan masa depan anaknya tetap terjamin.

Kualitas Brand yang Diterima

Jennifer juga mengungkapkan bahwa meskipun tarif endorse-nya sangat tinggi, ia hanya menerima kerja sama dengan brand-brand berkualitas. “Maka dari itu, kalian tahu kalau brand yang aku terima buat endorse itu kualitasnya baik, yang bagus,” tambahnya, menekankan bahwa ia sangat selektif dalam memilih brand yang bekerja sama dengannya. Ini membuktikan bahwa meskipun tarif endorse yang ditetapkan cukup tinggi, dia selalu memastikan bahwa kualitas brand yang diendorsinya juga tidak kalah tinggi.

Keberhasilan Bisnis Skincare Jennifer Coppen

Menariknya, meski tarif endorse Jennifer Coppen sangat tinggi, ia justru mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu membutuhkan uang dari endorse tersebut. Ia merasa lebih fokus pada kesuksesan bisnis skincare-nya yang telah berjalan dengan lancar. “Sebenarnya, aku nggak memerlukan uang endorse. Alhamdulillah, bisnis aku lancar,” ungkap Jennifer. “Tapi kalaupun aku ambil endorse, aku pilih brand yang bagus. Aku nggak mau yang nggak berkualitas, nanti malah jadi spill ke kalian,” lanjutnya.

Jennifer yang dikenal dengan nama panggilan “Mamari” ini menjelaskan bahwa dengan atau tanpa endorse, bisnis pribadinya sudah cukup memberikan kestabilan finansial. Namun, ia tetap memilih untuk menerima tawaran endorse dari brand yang dianggapnya memiliki kualitas terbaik.


Secara Garis Besar

Jennifer Coppen jelas menunjukkan bahwa meskipun ia memiliki tarif endorse yang tinggi, bukan berarti ia semata-mata mementingkan uang. Fokusnya adalah memastikan kualitas brand yang dipromosikan serta memberikan yang terbaik untuk anaknya. Dengan kesuksesan bisnis skincare-nya, Jennifer membuktikan bahwa ia tak hanya bergantung pada endorse, tetapi lebih pada visi jangka panjang untuk masa depan keluarganya. Sebuah kombinasi yang menginspirasi, baik bagi para pengikutnya maupun bagi para influencer lainnya.

Haru Mendalam, Vior Tak Kuasa Menahan Air Mata Saat Ucap Janji Nikah dengan Vincent

Jakarta – Pasangan pebasket Vincent Kosasih dan selebgram Vior mengikat janji suci pernikahan mereka hari ini (7/12/2024), yang disiarkan langsung di channel YouTube nitavior.

Nuansa haru menyelimuti momen ketika kedua mempelai, yang mengenakan busana serba putih, saling berhadapan dan mengucapkan janji pernikahan.

“Saya, Lucius Vincent Rivaldi Kosasih, memilih engkau, Verena Viorenita Sutanto, sebagai istri saya. Saya berjanji untuk setia mengabdikan diri kepadamu sepanjang hidup saya. Saya akan mengasihi dan menghormati engkau sepanjang hidup saya. Saya berjanji akan menjadi ayah yang baik bagi anak-anak yang akan dianugerahkan Allah kepada kita,” kata Vincent dengan penuh keyakinan.

Vior, meski terlihat emosional, berhasil mengucapkan janji nikahnya dengan suara yang terbata-bata namun penuh ketulusan.

“Saya, Verena Viorenita Sutanto, memilih engkau, Lucius Vincent Rivaldi Kosasih, sebagai suami saya. Saya berjanji untuk setia mengabdikan diri kepadamu dalam suka dan duka, dalam sehat dan sakit. Saya akan mengasihi dan menghormati engkau sepanjang hidup saya. Saya berjanji akan menjadi ibu yang baik bagi anak-anak yang akan dianugerahkan Allah kepada kita,” ucap Vior sambil menahan tangis haru.

Setelah mengucapkan janji suci, pernikahan pasangan yang baru satu tahun menjalin asmara ini pun diresmikan.

“Atas nama gereja Allah dan di hadapan para saksi, umat Allah yang hadir di sini, saya menegaskan bahwa perkawinan yang telah diresmikan ini adalah perkawinan Katolik yang sah. Semoga sakramen ini menjadi sumber kekuatan dan kebahagiaan. Apa yang telah dipersatukan Tuhan janganlah diceraikan manusia,” kata Pendeta dengan penuh hikmat.

Momen emosional berlanjut saat keduanya saling menyematkan cincin pernikahan. Vior kembali tak bisa membendung air matanya.

Setelah saling mengenakan cincin di jari manis masing-masing, Vincent dan Vior memperlihatkan cincin pernikahan mereka kepada para tamu undangan dengan senyuman yang bahagia.

Selebgram Aceh Tersangka Penyebaran Konten Asusila di TikTok Akan Segera Diadili

Selebgram asal Aceh, MD alias ML (32), yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila melalui media sosial, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Sebagai mantan calon legislatif DPR Aceh, MD akan segera menghadapi persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. Polda Aceh pun melanjutkan proses hukum ini dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menandakan bahwa proses peradilan akan segera dimulai.

Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi B, dalam keterangannya pada Rabu (4/12/2024) menyatakan bahwa selain tersangka, pihak kepolisian juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang melibatkan dua unit handphone milik MD serta akun TikTok pribadinya. MD kini berada dalam tahanan Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka. Konten asusila yang disebarkannya melalui media sosial telah menyebabkan video tersebut viral dan dilihat oleh sekitar 3.400 orang.

MD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mana mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Undang-Undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat mengancamnya dengan pidana penjara hingga 12 tahun.

Peristiwa ini bermula saat MD ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas tuduhan menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya. MD yang juga dikenal sebagai selebgram di Aceh, sebelumnya sempat mangkir dari beberapa panggilan polisi. Kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023, saat MD melakukan siaran langsung yang kemudian diketahui viral dan ditonton oleh lebih dari 3.400 orang. Korban dari video tersebut segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.

Sebelum ditangkap, MD sering berpindah-pindah alamat dan menghindari panggilan dari penyidik. Akibatnya, pihak kepolisian akhirnya melakukan penjemputan terhadap MD di Cibubur, Jawa Barat pada 5 Oktober 2023, dan membawanya ke Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti berupa handphone merek iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok miliknya turut diamankan oleh penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengingatkan kembali akan dampak dari penyebaran konten yang tidak pantas melalui media sosial. Dengan hukuman yang berat, termasuk ancaman pidana penjara yang lama, diharapkan hal ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial lainnya untuk lebih berhati-hati dalam membagikan konten, apalagi yang bersifat merugikan pihak lain.

Proses hukum terhadap MD menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan platform media sosial. Kasus ini juga menjadi contoh bahwa meskipun dunia digital terus berkembang, tetap ada batasan-batasan yang harus dijaga dalam menjaga etika dan moralitas di dunia maya. Pihak berwenang berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Selebgram Aceh Terjerat Kasus Konten Porno di TikTok, Siap Jalani Sidang

Kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan seorang selebgram asal Aceh berinisial MD alias ML (32) kini memasuki babak baru. Berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke persidangan.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Kami sudah melakukan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kompol Ade Gita Rachmadi B, Kasubdit Siber Polda Aceh, Kamis (5/12/2024).

Proses Hukum Berlanjut

MD kini telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama sejumlah barang bukti yang mendukung kasus tersebut.

“Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui akun media sosialnya. Video tersebut telah viral dan ditonton oleh 3.400 orang,” tambah Ade.

Kasus ini bermula ketika MD diduga menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya. Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, yang turut melihat videonya viral di media sosial.

Ancaman Hukuman

MD diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang terkait teknologi informasi dan pornografi, yaitu:

  • Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
  • Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Latar Belakang Kasus

MD, yang pernah menjadi calon anggota DPR Aceh dari salah satu partai nasional, ditangkap pada Oktober 2024 setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran konten asusila. Insiden tersebut terjadi saat MD melakukan siaran langsung di TikTok, yang kemudian menarik perhatian banyak orang.

Video yang diunggahnya menjadi viral, tidak hanya membuat geger masyarakat, tetapi juga sampai ke korban yang melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan sesuai dengan aturan hukum. Penyebaran konten asusila tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Proses persidangan terhadap MD diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas.

Joko Anwar Kritik Kasus Viral Gus Miftah: ‘Indonesia Kekurangan Teladan yang Baik

Joko Anwar, sutradara terkenal yang dikenal lewat film Pengabdi Setan, baru-baru ini mengungkapkan rasa prihatin terhadap fenomena di Indonesia yang semakin sering menormalisasi perbuatan negatif, terutama yang melibatkan tokoh publik. Ini mencuat setelah insiden yang melibatkan Gus Miftah yang mengolok-olok penjual minuman dengan kata-kata yang dianggap tidak pantas.

Meski tidak menyebutkan nama secara langsung, Joko Anwar menilai peristiwa tersebut sebagai contoh nyata dari masalah yang lebih besar dalam masyarakat. Dalam sebuah unggahan di akun X (Twitter)-nya, ia menekankan pentingnya keteladanan yang seharusnya diberikan oleh para pemimpin, pendidik, dan figur publik lainnya.

“Indonesia saat ini kekurangan keteladanan. Banyak tokoh yang mestinya menjadi contoh baik, malah justru merendahkan martabat orang lain,” tulis Joko Anwar pada Rabu (4/12/2024). Ia melanjutkan, “Yang lebih mengejutkan, perbuatan ini tidak hanya dibela, tapi bahkan dinormalisasi dan dirayakan oleh sebagian orang.”

Joko Anwar juga menyatakan ketidaksenangannya melihat bagaimana tindakan merendahkan tersebut bisa diterima begitu saja. “Bahkan ada yang membela dengan alasan ‘gaya bercandanya memang begitu’. Ini benar-benar mengejutkan, bagaimana seseorang dengan sikap seperti itu masih mendapat tempat terhormat di negara ini,” ujar Joko Anwar, menunjukkan keheranannya.

Reaksi Warganet

Pernyataan Joko Anwar mendapat dukungan luas dari warganet, yang turut mengungkapkan keprihatinan serupa. Banyak yang berharap agar tokoh-tokoh seperti Gus Miftah diberi sanksi tegas.

“Semoga segera dicopot dari jabatannya dan tidak lagi dijadikan panutan. Tidak pantas seorang seperti itu menjadi tokoh,” komentar salah satu warganet.

Tidak sedikit pula yang melihat kejadian ini sebagai tanda dari Tuhan untuk menunjukkan siapa saja yang tidak layak dijadikan contoh.

“Mungkin ini cara Tuhan untuk memperlihatkan siapa yang seharusnya dijadikan panutan. Semua ini harus menjadi pelajaran,” tulis pengguna lainnya.

Permintaan Maaf Gus Miftah

Menanggapi kontroversi tersebut, Gus Miftah akhirnya memberikan klarifikasi lewat video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News pada Rabu (4/12/2024). Dalam video tersebut, Gus Miftah mengakui bahwa ia sering bercanda dan tidak berniat menyakiti siapapun dengan kata-katanya.

“Saya memang suka bercanda dengan siapapun. Kata-kata yang saya ucapkan, termasuk yang menyangkut penjual es teh, adalah candaan belaka,” ujar Gus Miftah. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas perkataannya dan berharap agar orang yang merasa tersinggung dapat memaafkan dirinya.

Dengan adanya klarifikasi ini, polemik yang berkembang di media sosial diharapkan dapat mereda, namun masih banyak yang menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang terkait sikap dan kelakuan figur publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.

Kontroversi Herlin Kenza: Selebgram Cantik yang Diduga Menyinggung Suku Jawa

Nama Herlin Kenza belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Selebgram asal Aceh ini menuai banyak kritik dari warganet setelah diduga melontarkan pernyataan yang dianggap menghina suku Jawa saat melakukan siaran langsung di TikTok.

Kontroversi Ucapan Herlin Kenza

Dalam siaran langsungnya, Herlin diduga membuat pernyataan yang menyinggung suku Jawa dengan menyebut bahwa mereka memiliki sifat munafik. Walaupun pernyataan tersebut tidak secara eksplisit ditujukan untuk menyinggung, banyak pihak yang merasa hal itu adalah sindiran.

Herlin berkata,
“Orang Gayo itu tidak pernah seperti orang Jawa. Kalau orang Jawa biasanya dikenal lemah lembut, anggun, gemulai, dan cantik. Tapi kalau orang Gayo lebih apa adanya, tidak dibuat-buat, dan jauh dari kesan munafik.”

Pernyataan ini memicu kemarahan sejumlah pihak, yang menilai bahwa Herlin merendahkan suku Jawa sambil meninggikan suku asalnya, Gayo. Akibatnya, ia menerima berbagai hujatan di media sosial.

Klarifikasi Herlin Kenza

Setelah pernyataannya menjadi viral, Herlin segera memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk menghina atau merendahkan suku Jawa, melainkan untuk membela keluarganya, terutama sang kakak, Shella Sauki, yang sedang terlibat konflik dengan Nikita Mirzani.

Siapa Herlin Kenza?

Herlin Kenza adalah selebgram asal Takengon, Aceh Tengah, yang lahir pada tahun 1995. Wajahnya yang cantik dan menyerupai Barbie membuatnya menjadi perhatian di media sosial. Namun, popularitasnya tidak terlepas dari sejumlah kontroversi yang kerap melibatkan dirinya.

Kontroversi Lain yang Pernah Melibatkan Herlin

Herlin bukan kali ini saja menjadi sorotan publik. Sebelumnya, ia juga sempat terlibat dalam beberapa kontroversi, seperti:

  1. Melanggar Protokol Kesehatan (2021)
    Pada masa pandemi Covid-19, Herlin menciptakan kerumunan saat mengunjungi toko grosir di Pasar Inpres, Lhokseumawe, dalam rangka promosi. Kejadian ini membuatnya dikritik karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Akibatnya, ia dan pemilik toko tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
  2. Melaporkan Barista (2021)
    Pada tahun yang sama, Herlin melaporkan seorang barista wanita karena merasa diperlakukan tidak sopan di sebuah kedai kopi. Namun, alih-alih mendapat dukungan, tindakannya justru menuai kritik dari warganet yang menganggap laporan itu berlebihan.

Kehidupan Pribadi dan Bisnis

Pada 28 Agustus 2024, Herlin resmi menikah dengan Deril Realdy, dengan mas kawin berupa 100 gram emas. Selain kehidupan pribadinya yang kerap menjadi sorotan, Herlin juga dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang kecantikan.

Ia memiliki perusahaan bernama PT. Herlin Royal Cosmetindo, yang memproduksi berbagai produk kecantikan, termasuk kosmetik dan softlens. Produk-produknya laris di pasaran, menjadikannya salah satu pengusaha yang diperhitungkan di industri kecantikan.

Tidak hanya itu, Herlin juga sering membagikan momen liburannya ke berbagai negara seperti Jepang, Paris, Turki, hingga Finlandia melalui akun media sosialnya. Gaya hidupnya yang mewah dan penampilannya yang glamor membuatnya memiliki banyak penggemar sekaligus pengkritik.

Herlin Kenza adalah sosok selebgram yang memiliki banyak penggemar berkat kecantikan dan kesuksesannya. Namun, berbagai kontroversi yang kerap melibatkan dirinya menjadikannya figur yang penuh perdebatan di media sosial.

Kontroversi Isa Zega: Selebgram Transgender Dikecam Karena Umrah Pakai Hijab

Selebgram transgender Isa Zega kembali menjadi sorotan publik setelah melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i. Tindakan ini memicu reaksi keras di media sosial, termasuk tuduhan penistaan agama.

Salah satu kecaman datang dari anggota DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, yang mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. Ia menyatakan bahwa apa yang dilakukan Isa Zega merupakan tindakan yang melanggar nilai-nilai agama.


Pernyataan Anggota DPR Mufti Anam

Melalui unggahannya di media sosial, Mufti Anam mengungkapkan rasa miris atas tindakan Isa Zega, yang dikenal dengan nama lain “Mami Online”. Menurutnya, meskipun Isa Zega telah mengubah penampilannya menjadi perempuan, ia tetap dianggap sebagai laki-laki menurut hukum Islam.

“Saya mendapat banyak laporan di media sosial terkait tindakan Isa Zega, seorang transgender yang melaksanakan ibadah umrah dengan cara perempuan, termasuk mengenakan hijab syar’i. Ini merupakan bentuk penistaan agama,” kata Mufti Anam dalam pernyataannya, dikutip dari detikNews, Selasa (19/11/2024).

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), identitas gender seseorang yang telah diubah secara medis tidak mengubah status biologisnya dalam pandangan agama. Oleh karena itu, Isa Zega dianggap seharusnya melaksanakan ibadah umrah sesuai tata cara laki-laki.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Mufti Anam menyebut bahwa tindakan Isa Zega tidak hanya menyalahi aturan agama, tetapi juga melanggar ketentuan hukum pidana. Ia merujuk pada Pasal 156A KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

“Perbuatan seperti ini tidak hanya melukai perasaan umat, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Saya berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.


Seruan untuk Penegakan Hukum

Mufti Anam mengimbau pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk segera memanggil dan menyelidiki Isa Zega atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban sosial dan mencegah kasus serupa yang dapat memicu ketegangan di masyarakat.

“Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Kita harus menjaga keharmonisan dan menghentikan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan,” tegasnya.


Kesimpulan

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, tindakan Isa Zega dianggap melanggar nilai-nilai agama, sementara di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa hal ini perlu ditangani dengan bijaksana untuk menghindari konflik lebih lanjut.

5 Selebgram Cimahi dan Bandung Barat Ditangkap Akibat Terlibat Afiliator Judi Online

Lima selebgram asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kini menghadapi ancaman serius setelah diketahui mempromosikan situs judi online melalui media sosial mereka. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam denda hingga Rp 10 miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun.

Kelima selebgram yang terlibat, yaitu Septian alias Dara, Dhea, Nadya, Senli, dan Aurel, ditahan oleh pihak Polres Cimahi setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan di akun media sosial mereka.

“Saat melakukan patroli siber, kami menemukan sejumlah akun yang mengarahkan pengguna ke situs judi online melalui tautan yang disisipkan di story. Ketika tautan tersebut diakses, langsung terhubung dengan platform judi,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa kelima selebgram ini sering menyisipkan tautan judi online dalam story mereka, bahkan di tengah konten sehari-hari seperti aktivitas memasak atau berbelanja. “Misalnya, dalam story mereka yang menunjukkan kegiatan harian, terdapat tautan yang, saat diklik, mengarah langsung ke situs judi online, sehingga membuat banyak orang tertarik untuk ikut,” lanjutnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para selebgram ini bertindak sebagai afiliator bagi seorang bandar judi online, dengan bayaran yang diterima setiap dua minggu langsung melalui transfer ke rekening mereka.

Peran mereka adalah mempromosikan situs judi online tersebut melalui media sosial, dengan imbalan sebesar Rp 450 ribu setiap 15 hari. “Tugas mereka hanya memasang tautan di story Instagram, dan mereka mendapatkan bayaran sekitar Rp 450 ribu setiap dua minggu. Mereka tidak ditugaskan untuk mencari korban, hanya mempromosikan,” jelas Tri.

Dalam pengakuan mereka, para selebgram tersebut menyebutkan bahwa mereka direkrut melalui pesan langsung (DM) oleh pihak bandar yang menawarkan pekerjaan sebagai afiliator. Dara, salah satu selebgram yang terlibat, menyatakan telah mendapatkan sekitar Rp 11,7 juta dari aktivitas ini selama enam bulan. “Sudah sekitar enam bulan, dihubungi lewat DM. Dari pekerjaan ini saya mendapat Rp 11,7 juta, yang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Dara.

Senli, selebgram lain yang baru tiga bulan berperan sebagai afiliator, mengaku telah menerima sekitar Rp 2 juta. “Saya ikut melakukan baru 2 bulan di hubungi lewat DM. Sampai sekarang sudah mendapatkan sekitar dua jutaan,” jelas Senli.

Akibat dari tindakan mereka, kelima selebgram tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal bagi mereka adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Viral! Selebgram Curhat Perselingkuhan Suami Saat Umrah, Ini Kata Psikolog

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh curhatan seorang selebgram berinisial SSA yang membagikan kisah pahit perselingkuhan suaminya. SSA mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya tengah menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.

Kisah perselingkuhan ini terbongkar berkat putra sulung SSA yang berusia 14 tahun, yang menemukan pesan-pesan tak pantas antara sang ayah dan wanita lain di ponselnya.

Melalui akun Instagramnya, SSA menulis, “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Halo semuanya, aku ingin berbagi ini bukan untuk membuka aib keluarga, melainkan sebagai peringatan sosial bagi suamiku B**** (@bioo) dan wanita yang terlibat, M** A.”

Menanggapi situasi seperti ini, psikolog klinis Anastasia Sari Dewi menjelaskan bahwa dampak psikologis dari perselingkuhan dapat memengaruhi korban, baik pasangan maupun anak-anak yang terlibat. Sari menuturkan bahwa trauma akibat perselingkuhan dapat berkisar dari ringan hingga berat, tergantung pada bagaimana korban menerima dan menghadapi kejadian tersebut.

“Perselingkuhan seringkali menimbulkan trust issues bagi korbannya. Bukan hanya terhadap pelaku, tetapi juga bisa mengurangi kepercayaan korban pada orang-orang yang ia temui di kemudian hari, membuatnya sulit untuk mempercayai orang lain,” jelas Sari ketika dihubungi pada Rabu (6/11/2024).

Psikolog lain, Salma Ghina Sakinah Safari, menambahkan bahwa efek dari perselingkuhan dapat menyebabkan trauma emosional mendalam. Korban mungkin merasa kehilangan harga diri, merasa dikhianati, dan bahkan kehilangan kepercayaan pada diri sendiri serta pasangan.

“Kondisi ini bisa memicu gejala seperti depresi, kecemasan, stres pasca trauma, dan masalah kesehatan fisik,” terang Ghina. Banyak korban juga mengalami gejala mirip PTSD, seperti kilas balik emosional, serangan panik, sulit tidur, dan mimpi buruk.

Ghina menjelaskan bahwa perselingkuhan biasanya terjadi karena kombinasi faktor personal, dinamika dalam hubungan, dan pengaruh lingkungan. Berdasarkan teori relationship dissatisfaction, ketidakpuasan dalam komunikasi, kasih sayang, dan keintiman sering menjadi pemicu utama.

“Faktor situasional juga dapat meningkatkan risiko perselingkuhan, misalnya bekerja di lingkungan yang melibatkan banyak interaksi dengan lawan jenis atau aktivitas yang mempertemukan seseorang dengan orang-orang baru,” tambahnya.

Selain itu, faktor kepribadian seperti narsisme juga memainkan peran penting. Menurut Ghina, orang dengan sifat narsistik cenderung merasa berhak mendapatkan perhatian berlebih dan mencari validasi dari pihak lain, sehingga lebih rentan untuk berselingkuh.

Selebgram Terjerat Hukum Akibat Iklan Produk Haram, Begini Kronologinya

Seorang selebgram dari Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan mempromosikan situs judi online. Aksi promosi produk ilegal tersebut berujung pada penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian.

Selebgram berinisial DIN ini mempromosikan situs judi online melalui Insta Story-nya. Polisi yang tengah melakukan patroli siber menemukan unggahan tersebut, yang akhirnya menjadi bukti kuat untuk menangkapnya. Tersangka ditangkap pada Senin (28/10) sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim dari Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Kami menemukan aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan tersangka ketika sedang melakukan patroli siber. Tersangka langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Tito Witular, Kasat Reskrim Polres Majalengka, Rabu (30/10/2024).

Menurut Tito, DIN baru memulai promosi judi online beberapa hari sebelumnya, tepatnya sejak tanggal 24 Oktober 2024. Iklan situs tersebut ditayangkan pada Instagram Story akun selebgram tersebut.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 24 Oktober. Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya.

DIN menerima bayaran antara Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Ia mengaku menerima endorse itu sebagai tambahan penghasilan.

“Bayaran yang di dapatkan 150-200rb setiap minggu dari promosi judi online. Tersangka memang memiliki pekerjaan lain, namun promosi ini dilakukan untuk menambah pemasukan bagi kebutuhan sehari-hari,” jelas Tito.

Atas perbuatannya, DIN dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Selain menangkap DIN, polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut situs judi online tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs tersebut.

“Kami telah berkirim surat ke Kemenkominfo untuk menindaklanjuti dan memblokir situs judi online tersebut. Saat ini, tim kami masih menelusuri asal situs dan server yang digunakan,” jelas Indra.

Indra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas perjudian online di wilayah Majalengka. Patroli siber akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan promosi situs-situs perjudian ilegal di daerah tersebut.

“Pemberantasan judi online kini menjadi prioritas nasional sesuai instruksi dari Kapolri, dan kami bertekad untuk sepenuhnya menindak praktik perjudian daring di wilayah Majalengka,” pungkasnya.