Proses perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne kembali menarik perhatian publik setelah keduanya absen dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April. Ketidakhadiran ini membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang selama dua minggu ke depan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 14 Mei mendatang.
Kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, menyampaikan bahwa sidang kali ini hanya membahas legal standing atau pengakuan kuasa hukum yang mewakili Arya. Ia menjelaskan bahwa tidak ada pembahasan substansi perkara karena sidang belum memasuki tahap mediasi. Noverizky berharap pada sidang berikutnya Putri Anne dapaat hadir, agar proses mediasi yang menjadi tahapan penting dalam sidang cerai bisa dilakukan, meski kehadirannya masih belum bisa dipastikan.
Arya Saloka tidak hadir dalam sidang karena memiliki jadwal kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Permohonan cerai terhadap Putri Anne telah diajukan oleh Arya pada 15 April lalu. Menurut keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, permohonan ini dilandasi oleh konflik rumah tangga berupa perselisihan dan pertengkaran yang tak kunjung terselesaikan. Permohonan itu merujuk pada Pasal 19 Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005. Arya dan Putri Anne sendiri telah menikah sejak 6 Agustus 2017 dan memiliki seorang anak dari pernikahan tersebut.