https://imrwordwide.com

Selebgram Muda Cirebon Tersandung Judi Online, Hukuman 2 Tahun Menanti

Seorang selebgram muda asal Kabupaten Cirebon, berinisial RMP, harus menghadapi hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti terlibat dalam promosi judi online. Kasus ini menambah deretan panjang figur publik yang terlibat dalam aktivitas ilegal melalui media sosial.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa RMP adalah wanita berusia 18 tahun yang berasal dari Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. “Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon,” ujar Yudhi pada Selasa (31/12/2024).

Vonis dan Denda untuk RMP

Dalam sidang putusan, RMP dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama empat bulan penjara.

“Yang bersangkutan terbukti bersalah karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya,” tambah Yudhi.

Terbongkar dari Patroli Siber

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa keterlibatan RMP dalam kasus ini pertama kali terdeteksi melalui patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon.

“Ini adalah pengungkapan kasus pertama terkait promosi judi online di media sosial dalam beberapa tahun terakhir,” jelas Sumarni.

RMP diketahui menggunakan akun Instagram miliknya, yang memiliki sekitar 6.000 pengikut, untuk mempromosikan berbagai situs judi online. Setiap promosi dilakukan melalui Instagram Story dan diikat dengan kontrak mingguan oleh admin situs judi dengan bayaran Rp200 ribu per minggu.

Barang Bukti dan Penangkapan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone yang digunakan RMP untuk mempromosikan situs judi, serta tangkapan layar aktivitas promosi di media sosial.

“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya. Kami menemukan barang bukti berupa perangkat elektronik dan tangkapan layar yang memperlihatkan aktivitas promosi situs judi online,” ungkap Kombes Pol Sumarni.

Salah satu situs judi online yang dipromosikan oleh RMP adalah “Mamba Win”, yang sering ia tampilkan di Instagram Story-nya.

Dampak dan Upaya Pencegahan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorsement. Promosi aktivitas ilegal, seperti judi online, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Polresta Cirebon berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat lebih sadar akan risiko hukum yang dapat timbul akibat aktivitas promosi yang melanggar hukum. “Kami akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali,” tutup Sumarni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *