Claudia Silvy (21), seorang selebgram asal Jambi, telah diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Penangkapan ini terkait dengan dugaan pemanfaatan akun Instagram pribadinya, @clra_slvy, untuk mempromosikan situs judi online.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari Patroli Siber yang dilakukan oleh Polda Jambi.
Tim menemukan bahwa akun Instagram Claudia memuat link ke situs judi online.
“Pelaku menggunakan metode endorsement untuk mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya.
Link judi online dimasukkan ke dalam bio dan postingan pribadinya,” ungkap Taufik pada Jumat (30/8/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Claudia diamankan di kediamannya di Kelurahan Payo Selincah, Pal Merah, Kota Jambi, pada 22 Agustus 2024.
Taufik mengungkapkan bahwa pelaku telah mempromosikan situs judi tersebut sejak dua tahun lalu, yaitu sejak 2022, dan menghasilkan keuntungan hingga Rp 2 juta per bulan dari aktivitas tersebut.
“Claudia telah memposting link judi di Instagramnya secara rutin. Selama ini, dia telah mempromosikan sekitar 20 situs judi dan diperkirakan telah meraih keuntungan sekitar Rp 50 juta,” tambah Taufik.
Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, pihak kepolisian akan menyelidiki pihak-pihak yang merekrut Claudia dan juga mengidentifikasi bandar judi. Mereka juga akan memproses pemblokiran situs-situs judi yang terlibat.
“Semua situs judi ini berasal dari luar negeri, dan kami tengah berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran,” jelas Taufik.
Atas tindakannya, Claudia Silvy dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Claudia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.