Selebgram Muda asal Cirebon Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara karena Promosi Judi Online
Cirebon – Selebgram muda asal Kabupaten Cirebon, yang dikenal dengan inisial RMP, harus menerima hukuman dua tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam praktik promosi judi online. Kasus ini kembali menggugah perhatian masyarakat tentang peran selebritas media sosial yang kerap kali terlibat dalam promosi kegiatan ilegal, seperti judi online.
RMP, yang baru berusia 18 tahun dan berasal dari Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, diketahui aktif sebagai selebgram dengan jumlah pengikut mencapai 6.000 orang. Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini telah sampai ke pengadilan dan dihadapkan pada putusan yang cukup berat.
“Kami sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon,” ujar Yudhi Kurniawan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam putusan pengadilan, RMP dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman penjara tambahan selama empat bulan akan diberlakukan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa RMP telah beberapa kali diendorse oleh pihak situs judi online untuk mempromosikan platform mereka melalui akun Instagram pribadinya. Dalam pengakuannya, RMP mengungkapkan bahwa dirinya diikutsertakan dalam promosi situs judi secara berkala dengan bayaran Rp200 ribu per minggu.
Penangkapan RMP berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon, yang berhasil mengungkap kegiatan ilegal tersebut. Pihak kepolisian menemukan bukti-bukti kuat, termasuk tangkapan layar promosi judi online yang dilakukan oleh RMP melalui Instagram Story miliknya. Polisi juga berhasil menyita handphone yang digunakan untuk aktivitas promosi tersebut.
“Kasus ini adalah pengungkapan pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir mengenai promosi judi online yang melibatkan selebgram,” kata Kombes Pol Sumarni.
Tindak lanjut atas kasus ini menjadi langkah penting dalam memberikan efek jera terhadap praktik serupa di kalangan para influencer dan selebritas media sosial. Polisi menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti aktivitas media sosial yang tidak jelas tujuannya, terutama yang berhubungan dengan aktivitas ilegal seperti perjudian online.
Kasus ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh media sosial dalam mempromosikan berbagai jenis aktivitas, baik yang positif maupun negatif. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus memantau serta mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.