Selebgram populer Chandrika Chika kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan. Insiden ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial YB ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Awal Kejadian: Salah Paham Berujung Penganiayaan
Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kasus ini bermula saat korban YB berdiri di salah satu ruas jalan di kawasan SCBD, Jakarta. Saat itu, korban diduga terlibat salah paham dengan seorang perempuan yang juga berada di lokasi yang sama.
“Saat korban dan pelaku saling pandang, terjadilah kesalahpahaman. Perempuan tersebut merasa tidak nyaman dan langsung melakukan tindakan fisik terhadap korban,” ungkap Nurma Dewi kepada wartawan pada Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa Chandrika Chika dituduh menyerang korban dengan tangan kosong, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor.
Langkah Hukum dan Visum Korban
Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan ringan.
Polisi telah meminta korban untuk menjalani visum di rumah sakit setempat guna memperkuat bukti laporan. “Kami telah menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil visum masih kami tunggu untuk melengkapi proses penyelidikan,” tambah Nurma.
Proses Penyelidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyelidikan sedang berjalan,” tutup Nurma.
Penutup
Kasus yang melibatkan Chandrika Chika ini menambah deretan selebritas yang tersandung masalah hukum di Indonesia. Sebagai figur publik, tindakan ini menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan beragam reaksi.