Selebgram asal Aceh, MD alias ML (32), yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila melalui media sosial, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Sebagai mantan calon legislatif DPR Aceh, MD akan segera menghadapi persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. Polda Aceh pun melanjutkan proses hukum ini dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menandakan bahwa proses peradilan akan segera dimulai.
Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi B, dalam keterangannya pada Rabu (4/12/2024) menyatakan bahwa selain tersangka, pihak kepolisian juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang melibatkan dua unit handphone milik MD serta akun TikTok pribadinya. MD kini berada dalam tahanan Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka. Konten asusila yang disebarkannya melalui media sosial telah menyebabkan video tersebut viral dan dilihat oleh sekitar 3.400 orang.
MD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mana mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Undang-Undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat mengancamnya dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
Peristiwa ini bermula saat MD ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas tuduhan menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya. MD yang juga dikenal sebagai selebgram di Aceh, sebelumnya sempat mangkir dari beberapa panggilan polisi. Kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023, saat MD melakukan siaran langsung yang kemudian diketahui viral dan ditonton oleh lebih dari 3.400 orang. Korban dari video tersebut segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.
Sebelum ditangkap, MD sering berpindah-pindah alamat dan menghindari panggilan dari penyidik. Akibatnya, pihak kepolisian akhirnya melakukan penjemputan terhadap MD di Cibubur, Jawa Barat pada 5 Oktober 2023, dan membawanya ke Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti berupa handphone merek iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok miliknya turut diamankan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengingatkan kembali akan dampak dari penyebaran konten yang tidak pantas melalui media sosial. Dengan hukuman yang berat, termasuk ancaman pidana penjara yang lama, diharapkan hal ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial lainnya untuk lebih berhati-hati dalam membagikan konten, apalagi yang bersifat merugikan pihak lain.
Proses hukum terhadap MD menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan platform media sosial. Kasus ini juga menjadi contoh bahwa meskipun dunia digital terus berkembang, tetap ada batasan-batasan yang harus dijaga dalam menjaga etika dan moralitas di dunia maya. Pihak berwenang berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.