https://imrwordwide.com

Pernyataan Hakim Soal Perceraian Paula Verhoeven Disorot, Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Paula Verhoeven mengungkapkan rasa kecewa terhadap pernyataan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dianggap telah membuka substansi perkara perceraiannya dengan Baim Wong ke publik. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, yang menilai bahwa hakim seharusnya menjaga kerahasiaan dan profesionalitas selama proses hukum berlangsung. Ia mempertanyakan apakah pantas secara hukum dan etika seorang hakim mengungkap informasi sensitif yang menyangkut urusan pribadi kliennya, terutama di hadapan media.

Alvon menegaskan bahwa informasi yang disampaikan ke publik seharusnya sebatas aspek administratif dan prosedural saja. Namun, pernyataan yang muncul justru menyentuh isu-isu substansial, seperti menyebut keberadaan pihak ketiga dalam rumah tangga Paula dan Baim, hingga memberikan label negatif kepada Paula. Hal ini, menurutnya, tidak hanya mencederai etika peradilan, tetapi juga menyakiti pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum dengan beban emosional yang berat.

Karena itu, Alvon bersama Paula mengambil langkah untuk melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial, agar dapat dilakukan penelusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim atau perwakilan pengadilan. Mereka berharap ada evaluasi terhadap standar komunikasi pejabat pengadilan kepada publik. Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa gugatan cerai Baim dikabulkan karena adanya bukti keterlibatan pihak ketiga. Bahkan, ia menyebut Paula sebagai istri yang durhaka dan mengungkap inisial orang ketiga, yang langsung menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Polemik ini menjadi catatan penting akan pentingnya menjaga etika dalam penyampaian informasi di lingkungan lembaga peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *