Lima selebgram asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kini menghadapi ancaman serius setelah diketahui mempromosikan situs judi online melalui media sosial mereka. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam denda hingga Rp 10 miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kelima selebgram yang terlibat, yaitu Septian alias Dara, Dhea, Nadya, Senli, dan Aurel, ditahan oleh pihak Polres Cimahi setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan di akun media sosial mereka.
“Saat melakukan patroli siber, kami menemukan sejumlah akun yang mengarahkan pengguna ke situs judi online melalui tautan yang disisipkan di story. Ketika tautan tersebut diakses, langsung terhubung dengan platform judi,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa kelima selebgram ini sering menyisipkan tautan judi online dalam story mereka, bahkan di tengah konten sehari-hari seperti aktivitas memasak atau berbelanja. “Misalnya, dalam story mereka yang menunjukkan kegiatan harian, terdapat tautan yang, saat diklik, mengarah langsung ke situs judi online, sehingga membuat banyak orang tertarik untuk ikut,” lanjutnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para selebgram ini bertindak sebagai afiliator bagi seorang bandar judi online, dengan bayaran yang diterima setiap dua minggu langsung melalui transfer ke rekening mereka.
Peran mereka adalah mempromosikan situs judi online tersebut melalui media sosial, dengan imbalan sebesar Rp 450 ribu setiap 15 hari. “Tugas mereka hanya memasang tautan di story Instagram, dan mereka mendapatkan bayaran sekitar Rp 450 ribu setiap dua minggu. Mereka tidak ditugaskan untuk mencari korban, hanya mempromosikan,” jelas Tri.
Dalam pengakuan mereka, para selebgram tersebut menyebutkan bahwa mereka direkrut melalui pesan langsung (DM) oleh pihak bandar yang menawarkan pekerjaan sebagai afiliator. Dara, salah satu selebgram yang terlibat, menyatakan telah mendapatkan sekitar Rp 11,7 juta dari aktivitas ini selama enam bulan. “Sudah sekitar enam bulan, dihubungi lewat DM. Dari pekerjaan ini saya mendapat Rp 11,7 juta, yang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Dara.
Senli, selebgram lain yang baru tiga bulan berperan sebagai afiliator, mengaku telah menerima sekitar Rp 2 juta. “Saya ikut melakukan baru 2 bulan di hubungi lewat DM. Sampai sekarang sudah mendapatkan sekitar dua jutaan,” jelas Senli.
Akibat dari tindakan mereka, kelima selebgram tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal bagi mereka adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.